Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Siaran Pers
21/SP/XII/BH/2025
Jumat, 5 Desember 2025
Wamen Ossy Tutup Rakor Pencegahan dan
Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Apresiasi Kesungguhan Satgas Berantas
Mafia Tanah
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy
Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian
Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5
Desember 2025. Ia menilai kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas
(Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam
pemberantasan mafia tanah berjalan sangat baik.
“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini
menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari
Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra
strategis kementerian kami, baik itu dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan
Agung, maupun dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup
Rakor di Jakarta, (05/12/2025).
Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen
Ossy menyampaikan lima agenda strategis untuk memperkuat pencegahan dan
penyelesaian tindak pidana pertanahan. Pertama, penyusunan policy paper dan
roadmap; kedua, penguatan kinerja Satgas; ketiga, integrasi data dan percepatan
digitalisasi; keempat, harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru;
serta kelima, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.
Ia menegaskan bahwa hasil Rakor ini harus
diimplementasikan secara berkelanjutan. “Saya meminta agar sekembalinya ke
daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan
kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan sekaligus
menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” kata Wamen.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan,
melaporkan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sepanjang 2025 berhasil
menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi
objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian
negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun. Ia turut menyampaikan
sejumlah rekomendasi untuk penguatan Satgas ke depan.
“Ini merupakan suatu kerja sama yang luar
biasa, Bapak Wamen dan para pejabat sekalian. Kerja sama dari Kejaksaan Agung
beserta seluruh jajarannya di Indonesia, dari Polri dan seluruh jajarannya,
serta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, dedikasi
tersebut sudah terlihat jelas dalam menjalin integritas dan sinergi yang luar
biasa,” ungkapnya.
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf
Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Yaved,
menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada
Wamen ATR/Waka BPN.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis,
antara lain Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI,
Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan
mitra strategis lainnya. (SG/PMHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram:
instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook:
facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
0 Comments