Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Siaran Pers
13/SP/XII/BH/2025
Kamis, 4 Desember 2025
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga
Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Kendal - Di pesisir Karangsari, Kabupaten
Kendal, penduduk terbiasa hidup dengan air laut yang terus pasang surut. Ketika
rob naik, jalanan hilang di bawah genangan, rumah tidak pernah benar-benar
kering, dan aktivitas sehari-hari berubah menjadi perlombaan melawan pasang. Bagi
warga, rob bukan bencana musiman, tetapi bagian dari hidup yang membatasi ruang
gerak dan membuat kampung terasa buntu baik secara fisik maupun sosial.
Perubahan mulai terasa ketika Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta pihak terkait lainnya
membuka akses jalan dan memasukkan kawasan pesisir Karangsari ke dalam program
Konsolidasi Tanah. Langkah itu mengubah cara warga melihat tanah mereka, bukan
lagi sekadar ruang bertahan dari rob, namun aset yang bisa tumbuh nilainya.
“Jadi adanya ini program (Konsolidasi
Tanah) sangat membantu sekali untuk masyarakat, khususnya buat Kelurahan
Karangsari,” ujar Ahmad Saiful, salah satu warga yang ditemui setelah menerima
sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Desa Bandengan,
Kendal, Selasa (02/12/2025).
Program Konsolidasi Tanah ini diinisiai
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sebagai bentuk
penataan kawasan kumuh dan selalu terdampak rob. Kampung yang dulunya selalu
terendam karena tak memiliki saluran air dan jalan yang layak, dengan
kesukarelaan masyarakat melepaskan sebagian tanahnya dan kerja sama pemerintah
akhirnya kondisi Karangsari ditata ulang lewat program Konsolidasi Tanah.
Penataan kembali Desa Karangsari berjalan
bertahap. Di tanah seluas 40.568 m² tersebut dilakukan pembangunan rumah baru
sebanyak 44 unit, peningkatan kualitas dan rehab rumah sebanyak 47 unit hingga
perbaikan jalan lingkungan sepanjang 174 meter. Tak berhenti di akses jalan,
dibangun pula sistem drainase lingkungan sepanjang 378 meter, tangki septik
komunal sebanyak 18 unit, instalasi pengolahan air limbah sebanyak 91 sambungan
rumah, dan jaringan air bersih PDAM. Secara total fasilitasi umum yang dibangun
seluas 696 m².
Pembangunan itu membuat kualitas hidup warga
membaik. Konsolidasi Tanah juga membawa ketenangan dan kenyamanan bagi warga
Karangsari. Ahmad Junaidi, warga Karangsari yang juga menerima sertipikat dari
Menteri ATR/Kepala BPN mengutarakan rasa syukurnya. “Semua berubah. Ada
sanitasi, ada perumahan, ada sertipikat, alhamdulillah,” tuturnya.
Ahmad Junaidi benar merasakan perubahan
setelah adanya program Konsolidasi Tanah. Sebelumnya, rob menjadi wajah
keseharian Karangsari. Air datang tanpa hujan, langit cerah pun tak berarti
aman. “Jadi sebelum ini memang banjir terus setiap hari. Kini, setelah ada
tanggul dan penataan kawasan, rob tidak lagi melumpuhkan seluruh lingkungan.
Walaupun masih ada banjir, tapi sudah tidak seperti dulu,” tuturnya
Ketinggian rob masa lalu menjadi batas yang
masih diingat warga. Dari gambaran pengalaman kolektif warga Karangsari, dulu
setiap hari jalanan bisa banjir setinggi satu meter. Sejak penataan kawasan
dilakukan sudah sangat berkurang. Konsolidasi Tanah jadi kesempatan untuk
mengatur ulang hidup yang dulu hanya bertahan dari rob, kini mulai memiliki
arah. “Moga-moga selanjutnya lebih bagus Karangsari,” harap Ahmad Junaidi.
Adapun dua sertipikat yang diterima Ahmad
Junaidi dan Ahmad Saiful merupakan bagian dari 546 sertipikat yang diserahkan
Menteri Nusron di Kabupaten Kendal. Sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah
ini terbukti memberikan nilai tambah pada permukiman warga yang sebelumnya
terbilang kumuh. (JM/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram:
instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook:
facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
0 Comments