Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Siaran Pers
19/SP/XII/BH/2025
Kamis, 4 Desember 2025
DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan dan
Transparansi Data untuk Memberantas Mafia Tanah
Jakarta - Sebagai mitra kerja Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penguatan sistem
pengawasan serta transparansi data untuk memastikan jalannya pemerintahan,
terutama di sektor agraria, tata ruang, dan penanganan tindak pidana pertanahan
dalam hal ini pemberantasan mafia tanah. Imbauan tersebut disampaikan Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi pada Rapat Koordinasi (Rakor)
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.
“Dengan teknologi dan transparansi, kita
bisa memotong jalur calo-calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus
harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat
diakses publik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat menjadi narasumber pada
Rakor yang berlangsung di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan,
Komisi II DPR RI terus melakukan rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP),
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga kunjungan lapangan untuk menerima dan
menyelesaikan laporan masyarakat. Namun demikian, banyak persoalan tanah masih
ditangani secara reaktif. Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem harus
dilakukan secara fundamental.
Sebagai bentuk penguatan legislatif dan
pengawasan, DPR mendorong sejumlah langkah strategis. Di antaranya, penyusunan
kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat;
membangun National Land Governance Dashboard (NLGD); ketiga, membangun sinergi
politik dan teknis antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan;
integrasi tata ruang, aset negara, dan hukum agraria; serta penguatan kapasitas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan
bahwa koordinasi, integrasi data, dan inovasi teknologi adalah kunci memperkuat
fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPR. “Jika ingin mempercepat
penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Pertemuan seperti ini perlu rutin dilakukan agar regulasi yang lemah dapat
segera diperbaiki,” tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga
menyatakan pandangan serupa. Menurutnya, dalam langkah pencegahan dan
penyelesaian tindak pidana pertanahan diperlukan kolaborasi dengan aparat
penegak hukum yang kuat. “Sepanjang petugas ATR/BPN-nya yang pertama proper,
yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang keempat tidak mau diajak kongkalikong;
ditambah juga APH yang kuat, APH yang tegas, dan pasalnya yang kuat juga,
insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama.” ujarnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut sebagai
narasumber, yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra;
Direktur A Kejaksaan Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo; serta
Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo.
(SG/PMHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram:
instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook:
facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
0 Comments